Profesi Guru

ROFESI PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PROFESI guru sangat mulia, profesi luhur yang patut kita berikan penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Mudahan-mudahan, pencanangan guru sebagai tenaga profesional dapat meningkatkan harkat dan martabat guru sebagai pejuang tanpa akhir.
Di tengah terpuruknya posisi Indonesia dalam indeks pembangunan manusia, di tengah usaha untuk bangkit memulihkan martabat bangsa. Di tengah usaha untuk mencapai pendidikan untuk semua sebelum tahun 2015 sebagai sasaran pembangunan yang dicanangkan Perserikatan Bangsa Bangsa, pencanangan guru sebagai tenaga profesional patut untuk disyukuri oleh kalangan guru. Ini bukanlah ”hadiah” melainkan “hak” yang sebenarnya sudah sejak lama diberikan kepada guru sebagai pejuang yang berada pada garda terdepan menuntaskan kebodohan.

Sebagai ujung tombak di dunia pendidikan dengan dicanangkannya guru sebagai tenaga profesional, pemerintah perlu memberikan penambahan penghasilan kepada guru seperti tenaga-tenaga profesional-profesional lainnya. Supaya mereka bisa bekerja dengan tenang dan fokus tanpa terbebani dengan masalah. Ini berarti guru perlu mendapat jaminan kesejahteraan hidup, hari tua, keamanan, keselamatan kerja, dan jaminan bagi anak-anak mereka di semua jenjang pendidikan dan jaminan kompetensi.

Setelah itu tercapai, lantas bagaimana guru harus bersikap. Sebagai profesional, guru hendaknya menyadari bahwa hak senantiasa berdampingan dengan kewajiban. Fair play dan aturan main memang perlu ada karena sangat tidak etis menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban. Usaha mereposisi profesi guru tidak akan menghasilkan momentum yang diinginkan jika tidak disertai sikap yang profesional.

Nah, untuk bersikap profesional menurut Elslee YA Seyoputri (2005), guru harus berani menghadapi tantangan untuk merubah tiga hal yakni mindset, heartset, dan skillset. Selain itu, sikap profesional guru juga ditandai dengan adanya sebuah kultur yang dibangun atas dasar visi, misi, dan nilai-nilai moral yang dipegang teguh oleh setiap penyandang profesi ini. Kultur ini akan mengikat guru dalam kesamaan komitmen dan perjuangan. Belum terlambat bagi guru untuk duduk bersama merumuskan visi dan misinya sebagai pendidik.

Juga belum terlambat bagi guru untuk menuliskan hitam di atas putih nilai-nilai moral dan kebajikan universal yang mendasari semua tindakannya dan berkomitmen atas apa yang telah disepakati. Guru perlu membentuk forum akademis dan secara reguler membagi ilmu pengetahuan lewat diskusi, seminar, dan konferensi. Guru juga dituntut setiap saat mendiskusikan isu-isu penting menyangkut profesi dan masa depan bangsa, bukan bertemu untuk membuat soal, silabus, atau modul.

Sertifikasi

Setelah disahkannya UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, profesionalitas guru semakin tercabar. Sosok guru profesional dalam UU tersebut adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Meskipun sejak dulu soal profesionalisasi guru menjadi buah mulut yang tak berkesudahan, tetapi belum memiliki kekuatan hukum yang jelas. Kehadiran UU tersebut telah menjadikan keprofesionalan guru kian mendasar, mutlak, dan harus dijadikan sebagai prasyarat utama. Namun, berbagai persoalan bisa muncul. Persoalan yang menjadi fokus utama berbagai pihak adalah kualifikasi dan uji sertifikasi guru.

Di samping untuk meningkatkan taraf kesejahteraan guru, kualifikasi dan sertifikasi bermaksud mengampu tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional yang tertuang di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak akan tercapai kalau sosok guru sebagai tenaga profesional belum terwujud. Untuk merealisasikan ini, bukan hanya pemerintah pusat yang bertungkus-lumus, tetapi keberadaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hendaknya berpadu memikirkan konsep jitu dan menerapkannya.

Program-program penyetaraan pendidikan dan pelaksanaan pelatihan sudah semestinya dilakukan menurut jalur yang sah. Kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi sudah sepatutnya memperhatikan kelayakan dan kesesuaian, bukan semata-mata untuk memperoleh ijazah S1 atau pamer gelar yang selama ini sudah menjadi wabah penyakit yang merebak di tanah air. Begitu banyak penyetaraan S1 dikemas dalam bentuk proyek yang sangat merugikan guru, terutama jika dikaitkan dengan persyaratan kualifikasi akademik uji sertifikasi.

Kualifikasi akademik guru ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai Standar Nasional Pendidikan. Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui program pendidikan formal S1 atau D4 kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi. Kualifikasi akademik guru bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru.

Sertifikat pendidik diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Bagi guru TK/RA, kualifikasi akademik minimal D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, sarjana kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.

Bagi guru SD/MI, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, Sarjana Kependidikan lainnya, atau Sarjana Psikologi. Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Persoalan mendasar muncul pada guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Tidak sedikit guru pendidikan menengah di Indonesia yang terjebak mengambil program penyetaraan S1 yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan sebelumnya. Misalnya, guru matematika D3 mengambil penyetaraan S1 Bahasa Indonesia. Jika yang bersangkutan dalam tugasnya mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, maka bisa ikut uji sertifikasi bidang studi Bahasa Indonesia. Yang jadi persoalan, guru bersangkutan masih tetap kembali ke “habitatnya”, yaitu mengajar siswa pada mata pelajaran Matematika.

Apapun alasannya, inilah kenyataannya. Bukankah ini suatu bukti bahwa dunia pendidikan tinggi kita pun masih bisa diotak-atik oleh duit, tanpa mempertimbangkan segi keilmiahan sebagai simbol perguruan tinggi.

Dalam uji sertifikasi ini, ada beberapa kompetensi yang menjadi bahan tes, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Tampaknya, ini suatu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu guru sekaligus kesejahteraannya. Konon kabarnya, guru yang berhasil dalam uji sertifikasi ini, akan memperoleh tunjangan profesional sebesar gaji. Angin segar ini semoga saja memberikan suatu perubahan dalam kepribadian guru sebagai tenaga pendidik. Perubahan yang diharapkan antara lain, yaitu menambah wawasan kependidikan, menjawab cabaran uji sertifikasi, berkeinginan untuk mengubah nasib ke yang lebih baik, dan menjadi tenaga yang benar-benar profesional dalam bidangnya.

Uji sertifikasi yang direncanakan selesai paling lambat tahun 2015 ini merupakan tantangan baru bagi guru. Sikap malas, lambat, dan sambil lewat akan mematikan daya saing untuk perubahan masa depan. Bagaimanapun, uji sertifikasi merupakan jaminan masa depan yang lebih gemilang. Guru-guru dicoba untuk menjawab tantangan ini dengan segala kemampuan dan upaya yang dimiliki. Ini tidak bisa dielak. Perubahan zaman menuntut segalanya untuk berubah. Jika ingin dikatakan sebagai tenaga profesi, guru sudah selayaknya bergegas mempersiapkan dan melibatkan diri untuk uji sertifikasi. Pemikiran-pemikiran negatif, cemooh, dan pesimis seharusnya tidak layak lagi duduk di benak kita saat ini. Pemikiran-pemikiran demikian hanya melahirkan kehancuran kepribadian guru. Keberadaan uji sertifikasi dalam kehidupan sehari-hari, secara tidak resmi, bisa dikatakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat terhadap profesionalisme guru. Sudah selayaknya profesi guru dikembalikan seperti semula, yaitu seperti dalam sejarah. Sejarah Jepang membuktikan kekuatan posisi guru.

Sejarawan dan budayawan nasional dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Umar Kayam dalam novelnya Para Priyayi, menjelaskan bahwa kedudukan guru pada zaman Belanda sangat terhormat, sejajar dengan dokter atau jaksa. Profesi guru bukan suatu profesi kebetulan, kelas bawah, atau diselubung kepapaan, meskipun ini suatu keniscayaan. Tantangan yang dilakukan melalui uji sertifikasi ini nantinya merupakan bukti kuat tentang eksistensi guru..

Masa depan adalah perubahan. Dalam kehidupan, yang tidak berubah justeru perubahan itu sendiri. Dunia pendidikan, yang merupakan kehidupan nyata guru, tidak bisa membebaskan diri dari perubahan zaman. Tentu saja dinamika ini menuntut berbagai kematangan, keunggulan, persaingan, kepribadian yang mantap, dan sederet perangai pembangunan masa depan. Karena itu, uji sertifikasi bukanlah suatu upaya untuk memperkecil langkah guru untuk menggapai kesejahteraan. Bukan pula suatu gejala ketidakikhlasan pemerintah dalam hal meningkatkan kesejahteraan guru. Selentingan negatif bahwa ini merupakan “niat setengah hati” dari pemerintah patut kita buang jauh-jauh. Sudah sepatutnya, uji sertifikasi dipandang sebagai gugahan semangat untuk melecut berbagai kompetensi guru.

Dengan demikian, banyak harapan yang dapat kita gantang. Melahirkan pikiran-pikiran negatif terhadap suatu perubahan tidak akan memberikan apa-apa, kecuali kekecewaan yang berkepanjangan. Justru kekecewaan ini berbalik pada diri kita sendiri sebagai pendidik. Lebih baik kita berupaya menghadapinya daripada “berpikir negatif”, tetapi kita ikut di dalamnya. Kepada guru yang juga diriku, mari kita bersiap sedia menjawab tantangan zaman dengan segantang harapan melalui uji sertifikasi.

Sertifikasi guru lewat uji kompetensi juga merupakan konsekuensi untuk mendapatkan pengakuan sebagai profesional. Uji kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku adalah cerminan dari seorang guru. Sertifikasi ini bisa berkualifikasi A, B, C atau D diikuti konsekuensi masing-masing. Di satu sisi, seiring dengan sertifikasi merit sistem perlu diberlakukan untuk memotivasi guru agar lebih baik. Seberapa besar penghargaan, tunjangan, dan kenaikan pangkat dan golongan bisa didasarkan atas kualifikasi tersebut. Di sisi lain, kesempatan untuk memperbaiki kualifikasi hendaknya juga terbuka lebar namun terukur.

Jika uji kompetensi yang diperoleh seseorang tidak mencapai standar yang diinginkan maka pada waktu yang ditentukan, konsekuensinya stick and carrot harus diberlakukan karena pendidikan harus bervisi solus publica suprema lex (kepentingan umum adalah kepentingan tertinggi) demi mencapai masa depan yang lebih baik. Konsekuensi dari sertifikasi bagi mereka yang tidak memenuhi syarat harus berpindah ke tempat yang mereka mungkin lebih dibutuhkan. Dengan sertifikasi mestinya kepercayaan terhadap guru yang kini mulai pudar alias tak pantas lagi menyandang gelar digugu dan ditiru mestinya naik, sebaliknya kepercayaan guru juga meningkat. Jika guru sudah berjalan dengan kepala tegak, saya yakin perilaku birokratik yang selama ini memandang guru sebelah mata dengan sendirinya akan terkikis. Posisi tawar guru juga akan lebih tinggi dan ini akan bisa mereduksi intervensi birokarsi terhadap kewenangan profesional.

Akhirnya, lewat tulisan yang sederhana ini saya mau mengatakan perjuangan guru untuk menjadi lebih baik dan profesional adalah sebuah perjuangan tanpa akhir. Seorang guru baru berhenti menjadi guru ketika ia menghembuskan napas terakhir.

Guru yang Efektif

Mengutip pemikiran Davis dan Margareth A. Thomas  dalam bukunya Effective Schools and Effective Teachers, Suyanto dan Djihad Hisyam (2000:29) mengemukakan  tentang beberapa kemampuan guru yang mencerminkan guru yang efektif, yaitu mencakup :

1. Kemampuan yang terkait dengan iklim kelas :

  • memiliki kemampuan interpersonal, khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan kepada siswa, dan ketulusan;
  • memiliki hubungan baik dengan siswa;
  • secara tulus menerima dan memperhatikan siswa;
  • menunjukkan minat dan anthusias yang tinggi dalam mengajar;
  •  mampu menciptakan atmosfer untuk bekerja sama dan kohesivitas dalam kelompok; melibatkan siswa dalam mengorganisasikan dan merencanakan kegiatan pembelajaran;
  • mampu mendengarkan siswa dan menghargai hak siswa untuk berbicara dalam setiap diskusi; dan
  • meminimalkan friksi-friksi di kelas jika ada.

2 Kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen :

  • memiliki kemampuan secara rutin untuk mengahadapi siswa yang tidak memiliki perhatian, suka menyela, mengalihkan pembicaraan, dan mampu memberikan transisi dalam mengajar; serta
  • mampu bertanya atau memberikan tugas yang memerlukan tingkatan berfikir yang berbeda.

3. Kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik dan penguatan (reinforcement) :

  •  mampu memberikan  umpan balik yang positif terhadap respon siswa;
  • mampu memberikan respon yang membantu kepada siswa yang lamban belajar;
  • mampu memberikan tindak lanjut terhadap jawaban yang kurang memuaskan; dan
  • mampu memberikan bantuan kepada siswa yang diperlukan.

4. Kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri  :

  • mampu menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif;
  • mampu memperluas dan menambah pengetahuan metode-metode pengajaran; dan
  • mampu memanfaatkan perencanaan kelompok guru untuk menciptakan metode pengajaran.

Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas

Sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, pemerintah melalui  Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan   Departemen Pendidikan Nasional telah menerbitkan buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas

Buku ini diterbitkan dengan tujuan agar dapat dijadikan  sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan warga sekolah/madrasah serta pihak terkait lainnya untuk:

  1. menghitung beban kerja guru,
  2. menghitung beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
  3. mengoptimalkan tugas guru di satuan pendidikan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.

Dalam buku tersebut memuat :

Bab I Pendahuluan: (A) latar belakang; (B) landasan hukum; (C) tujuan; dan (D) sasaran,

Bab  II  Tugas Guru: (A) ruang lingkup kerja guru; (B) jam kerja; (C) pengertian tatap muka; (D) uraian tugas per jenis guru; (E) beban kerja minimum; (F) pemenuhan kewajiban jam tatap muka; dan (G) perhitungan jam tatap muka guru,

Bab III Tugas Pengawas: (A) jenis pengawas; (B) jam kerja; (C) penugasan pengawas satuan pendidikan menurut Permendiknas No. 12 Tahun  2007; (D) pemenuhan kewajiban jam tatap muka, dan

Bab IV Penutup

Pemberdayaan Guru

Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, khususnya dalam bidang informasi dan komunikasi, telah menjadikan dunia ini terasa semakin menjadi sempit dan transparan. Antara satu belahan dunia dengan belahan dunia lainnya dengan mudah dapat dijangkau dan dilihat dalam waktu yang relatif singkat.

Itulah globalisasi, yang di dalamnya membawa berbagai implikasi yang luas dan kompleks bagi kehidupan manusia. Implikasi nyata dari adanya globalisasi adalah terjadinya perpacuan manusia yang mengglobal. Seorang individu dalam berkarya tidak hanya dituntut untuk mampu berkiprah dan berkompetisi sebatas tingkat lokal dan nasional semata, namun lebih jauh harus dapat menjangkau sampai pada tingkat kompetisi global, yang memang di dalamnya berisi sejumlah tantangan dan peluang yang begitu ketat.

Pada saat yang bersamaan, kita pun saat ini sedang dihadapkan dengan era otonomi daerah, yaitu sebuah paradigma baru dari sistem pemerintahan, yang semula bersifat otoriter-sentralistik menuju ke arah demokratik-desentralistik. Sebagai paradigma baru, tentunya akan mempunyai implikasi yang sangat luas pula terhadap tatanan kehidupan. Berbagai persoalan akan muncul, baik yang bersifat tantangan maupun hambatan. Dengan kewenangan yang luas, daerah seyogyanya lebih mampu untuk memberdayakan diri dan memacu partisipasi masyarakatnya dalam berbagai kegiatan pembangunan, sehingga pada gilirannya benar-benar akan dapat terwujud berbagai kemajuan yang signifikan.

Dari sini timbul pertanyaan, bagaimanakah agar kita benar-benar dapat survive dan eksis guna menghadapi kedua tantangan zaman tersebut. Tak lain jawabannya, kualitas sumber daya manusia ! Faktor kualitas sumber daya manusia menjadi amat penting karena hanya dengan sentuhan manusia-manusia yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, keterampilan yang handal dan sikap moral yang tinggi, maka berbagai persoalan yang muncul sebagai konsekwensi logis dari adanya era globalisasi dan era otononomi daerah sangat diyakini akan bisa terjawab. Oleh karena itu, gerakan usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia hendaknya menjadi komitmen seluruh komponen bangsa. Melalui usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat tercipta manusia-manusia yang dapat diandalkan untuk menjadi motor penggerak pembangunan di daerah. Sekaligus pula, dapat diandalkan untuk mampu berkiprah dalam percaturan global.

Pada kenyataaannya, memang harus diakui bahwa saat ini tingkat kualitas sumber daya manusia Indonesia sangat mengkhawatirkan, jangankan untuk bersaing pada tingkat global, untuk tingkat regional ASEAN saja, kita berada pada posisi di bawah Vietnam, yakni sebuah negara yang beberapa tahun lalu berkecamuk dilanda perang saudara. Namun, dengan dukungan political will yang kuat dari pemerintah setempat untuk mengkampanyekan pentingnya pendidikan, dengan mengangkat tema sentral posisi guru sebagai kunci utama keberhasilan peningkatan sumber daya manusia, maka dalam waktu yang relatif singkat, saat ini Vietnam telah berhasil mengangkat posisi kualitas sumber daya manusianya di atas kita.

Rasanya tak perlu malu, kalau kita belajar menimba pengalaman dari keberhasilan Vietnam dalam membangun sumber daya manusianya, yakni dengan berusaha menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan, dengan tema sentral yang sama yakni guru sebagai kunci utama keberhasilan peningkatan sumber daya manusia. Memang, berdasarkan hasil studi di negara-negara berkembang telah membuktikan bahwa guru memberikan kontribusi tertinggi dalam pencapaian prestasi belajar (36%), kemudian disusul manajemen (23%), waktu belajar (22%), dan sarana fisik (19%), sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Dikdasmen pada acara Dies Natalis XVI Universitas Terbuka.

Suka atau tidak suka, memang harus diakui bahwa semasa rezim orde baru yang otoriter dan sentralistik itu telah menempatkan profesi guru berada pada posisi yang termarjinalkan dari keseluruhan sistem pembangunan. Akibatnya, dalam pengelolaan dan pengembangan proses pembelajaran seringkali guru menjadi miskin kreativitas, karena selalu dicekoki oleh berbagai aturan yang sangat mengikat dan kaku. Kebebasan mengaktulisasikan diri untuk menjadi seorang profesional terhambat dan guru hanya berperan sebagai tenaga juru belaka, yang bertugas menyampaikan apa yang telah disajikan dari pusat dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada tahap evaluasi sekali pun.

Terlebih lagi dengan adanya kewajiban untuk memenuhi target-target materi kurikulum tertentu yang seringkali menimbulkan rasa stress, baik guru maupun siswa. Demi mengejar target materi, seringkali terjadi pemaksaan penjejalan materi kepada siswa. Mengerti atau tidak mengerti apa yang telah disampaikan guru, menjadi urusan belakangan.
Beban lain yang harus ditanggung guru yaitu menyangkut kewajiban membuat berbagai perangkat administrasi yang sudah terpolakan secara baku dan bermacam-macam jenisnya. Bahkan ada persepsi bahwa guru yang baik adalah yang memiliki administrasi lengkap. Dari sini timbul sikap pragmatis, yang penting administrasi bagus, meskipun pada kenyataannya, antara yang tertulis dalam administrasi dengan pelaksanaan, sesungguhnya sangat bertolak belakang.

Hal yang mendasar dan menjadi persoalan utama guru adalah menyangkut kesejahteraannya. Tunjangan fungsional yang diskriminatif dibandingkan dengan profesi lain telah menimbulkan rasa cemburu di kalangan guru. Selain itu, berbagai kasus pemotongan gaji untuk kepentingan yang tidak masuk akal seringkali terjadi. Begitu juga, prosedur kenaikan pangkat yang berbelit-belit dan selalu berakhir dengan pungutan-pungutan yang tidak jelas juntrungnya, kiranya semakin melengkapi rasa frustrasi guru.

Akumulasi berbagai persoalan yang dihadapi guru berdampak luas terhadap melemahnya kinerja guru. Guru melaksanakan tugas semata-mata sebagai rutinitas, tanpa disertai proses kreatif dan inovatif. Sudah bisa hadir di kelas pun di anggap cukup. Sekali-kali tidak masuk kelas dan hanya diwakili oleh tugas yang harus dikerjakan siswa, masih dianggapnya wajar. Pemberian evaluasi kepada siswa berjalan seadanya, manakala hasil ulangan jeblok pun, tidak perlu lagi usaha untuk meneliti kenapa terjadi kegagalan, apalagi berusaha mencari pengentasannya. Bahkan berdampak pula terhadap relasi antara guru dengan siswa yang terasa senjang. Guru tidak peduli lagi apa yang terjadi dengan siswa, baik tentang kondisi fisik, kesehatan, kesulitan, kebutuhan, minat, perasaan, kemampuan maupun harapan-harapannya. Yang jelas, kalau ada siswa yang tidak hadir atau ngantuk di kelas tetap akan dianggap sebagai tindakan indisipliner yang perlu diberi sanksi.

Hubungan antara guru dan siswa yang humanis berjalan mandeg. Tidak terbangun lagi rasa saling asah, saling asih dan saling asuh. Oleh karenanya tidak aneh kalau banyak ditemukan siswa yang sama sekali tidak lagi memberikan rasa hormat terhadap gurunya sendiri. Karena keduanya sama-sama untuk mengambil sikap masa bodoh. Siswa lebih asyik mencari kompensasi dalam bentuk tawuran atau narkoba, dan tindakan kenakalan remaja lainnya, karena memang mereka sedang diliputi rasa frustasi yang mendalam akibat dari kegagalan dan tak terpenuhinya berbagai kebutuhan psikisnya. Harapan untuk menemukan jati diri, mendapatkan keterampilan, memperoleh pengetahuan dan membangun kehidupan sama sekali tidak didapatkannya.

Fenomena yang mencerminkan carut marutnya wajah pendidikan kita dan keterpurukan guru semacam itu harus ditebus mahal dengan rendahnya kualitas sumber daya manusia seperti sekarang ini, yang tentunya semua itu harus segera berakhir, jika kita semua ingin menjadi bangsa yang terhormat, sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang sudah lebih dulu maju.

Sejalan dengan hadirnya gerakan reformasi di tengah-tengan kehidupan kita, maka perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan sistem pendidikan harus dilakukan, termasuk di dalamnya usaha untuk menempatkan guru sebagai kunci utama keberhasilan pendidikan. Seyogyanya guru diberikan otonomi yang lebih luas dalam melaksanakan berbagai tugas, fungsi dan kewajibannya, sehingga tidak lagi harus terpaku pada pola-pola yang dibakukan, seperti berbagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang menyebabkan kreativitas guru menjadi terpasung. Guru harus didorong berbuat lebih kreatif dan inovatif untuk menemukan sendiri berbagai metode dan cara baru yang paling sesuai dan tepat dalam proses pembelajaran, yang ditujukan demi keberhasilan para siswanya.
Begitu juga, bobot penilaian dan penghargaan kepada guru hendaknya ditekankan pada hal-hal lebih esensial dan subtansial yaitu sejauhmana guru dapat melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan sejauhmana guru dapat mengembangkan pola interaksi belajar yang kondusif. Jadi, bukan hanya sekedar dilihat dari segi kemampuan administratif semata.

Berbagai bentuk ganjalan yang berkaitan dengan kesejahteraan guru hanya bisa dilakukan melalui komitmen dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk menempatkan guru sebagai profesi yang berhak mendapatkan penghargaan dan balas jasa yang layak. Pemberian tunjangan tidak dilakukan secara diskriminatif lagi, sehingga tidak terjadi lagi berbagai kesenjangan yang lebar, baik antara guru dengan guru itu sendiri, guru dengan dosen, maupun guru dengan profesi lainnya.

Berbagai bentuk pemerasan terhadap guru, dengan dalih apa pun tidak bisa dibenarkan lagi dan harus segera dihentikan. Birokrat yang masih bermental korup sudah waktunya untuk tidak diberi tempat lagi, karena bagaimana pun, guru saat ini sudah sanggup menunjukkan sikap kritis dan keberaniannya untuk mengambil sikap yang terbaik bagi dirinya.

Akhirnya, sejalan dengan upaya pemberdayaan guru, baik dari segi kinerja maupun kesejahteraannya, maka harapan untuk terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas akan menjadi menjadi kenyataan, yang pada gilirannya nanti akan terbentuk manusia-manusia yang sanggup menjadi pelopor pembangunan di daerahnya masing-masing, dengan memiliki dan wawasan sanggup berkiprah secara global.

Peran Guru dalam Proses Pendidikan

Efektivitas dan efisiensi belajar individu di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :

  1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan;
  2. Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan;
  3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik;
  4. Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik;
  5. Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).

Sedangkan dalam pengertian pendidikan yang terbatas, Abin Syamsuddin dengan mengutip pemikiran Gage dan Berliner, mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik, yang mencakup :

  1. Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).;
  2. Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).
  3. Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.

Selanjutnya, dalam konteks proses belajar mengajar di Indonesia, Abin Syamsuddin menambahkan satu peran lagi yaitu sebagai pembimbing (teacher counsel), di mana guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).

Di lain pihak, Moh. Surya (1997) mengemukakan tentang peranan guru di sekolah, keluarga dan masyarakat. Di sekolah, guru berperan sebagai perancang pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil pembelajaran peserta didik, pengarah pembelajaran dan pembimbing peserta didik. Sedangkan dalam keluarga, guru berperan sebagai pendidik dalam keluarga (family educator). Sementara itu di masyarakat, guru berperan sebagai pembina masyarakat (social developer), penemu masyarakat (social inovator), dan agen masyarakat (social agent).

Lebih jauh, dikemukakan pula tentang peranan guru yang berhubungan dengan aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan, diri pribadi (self oriented), dan dari sudut pandang psikologis.

Dalam hubungannya dengan aktivitas pembelajaran dan administrasi pendidikan, guru berperan sebagai :

  1. Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan;
  2. Wakil masyarakat di sekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan kepentingan masyarakat dalam pendidikan;
  3. Seorang pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahan yang harus diajarkannya;
  4. Penegak disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para peserta didik melaksanakan disiplin;
  5. Pelaksana administrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik;
  6. Pemimpin generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan perkembangan peserta didik sebagai generasi muda yang akan menjadi pewaris masa depan; dan
  7. Penterjemah kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaikan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.

Di pandang dari segi diri-pribadinya (self oriented), seorang guru berperan sebagai :

  1. Pekerja sosial (social worker), yaitu seorang yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Pelajar dan ilmuwan, yaitu seorang yang harus senantiasa belajar secara terus menerus untuk mengembangkan penguasaan keilmuannya;
  3. Orang tua, artinya guru adalah wakil orang tua peserta didik bagi setiap peserta didik di sekolah;
  4. model keteladanan, artinya guru adalah model perilaku yang harus dicontoh oleh mpara peserta didik; dan
  5. Pemberi keselamatan bagi setiap peserta didik. Peserta didik diharapkan akan merasa aman berada dalam didikan gurunya.

Dari sudut pandang secara psikologis, guru berperan sebagai :

  1. Pakar psikologi pendidikan, artinya guru merupakan seorang yang memahami psikologi pendidikan dan mampu mengamalkannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik;
  2. seniman dalam hubungan antar manusia (artist in human relations), artinya guru adalah orang yang memiliki kemampuan menciptakan suasana hubungan antar manusia, khususnya dengan para peserta didik sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan;
  3. Pembentuk kelompok (group builder), yaitu mampu mambentuk menciptakan kelompok dan aktivitasnya sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan;
  4. Catalyc agent atau inovator, yaitu guru merupakan orang yang yang mampu menciptakan suatu pembaharuan bagi membuat suatu hal yang baik; dan
  5. Petugas kesehatan mental (mental hygiene worker), artinya guru bertanggung jawab bagi terciptanya kesehatan mental para peserta didik.

Sementara itu, Doyle sebagaimana dikutip oleh Sudarwan Danim (2002) mengemukan dua peran utama guru dalam pembelajaran yaitu menciptakan keteraturan (establishing order) dan memfasilitasi proses belajar (facilitating learning). Yang dimaksud keteraturan di sini mencakup hal-hal yang terkait langsung atau tidak langsung dengan proses pembelajaran, seperti : tata letak tempat duduk, disiplin peserta didik di kelas, interaksi peserta didik dengan sesamanya, interaksi peserta didik dengan guru, jam masuk dan keluar untuk setiap sesi mata pelajaran, pengelolaan sumber belajar, pengelolaan bahan belajar, prosedur dan sistem yang mendukung proses pembelajaran, lingkungan belajar, dan lain-lain.

Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya. Guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang tumbuh, berkembang, berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya.

Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus. Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pengajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitiaan guru tidak terjebak pada praktek pengajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para peserta didiknya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pengajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.

Peran Guru sebagai Fasilitator

Dalam konteks pendidikan, istilah fasilitator semula lebih banyak diterapkan untuk kepentingan pendidikan orang dewasa (andragogi), khususnya dalam lingkungan pendidikan non formal. Namun sejalan dengan perubahan makna pengajaran yang lebih menekankan pada aktivitas siswa, belakangan ini di Indonesia istilah fasilitator pun mulai diadopsi dalam lingkungan pendidikan formal di sekolah, yakni berkenaan dengan peran guru pada saat melaksanakan interaksi belajar mengajar.

Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa sebagai fasilitator, guru berperan memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran.

Peran guru sebagai fasilitator membawa konsekuensi terhadap perubahan pola hubungan guru-siswa, yang semula lebih bersifat “top-down” ke hubungan kemitraan. Dalam hubungan yang bersifat “top-down”, guru seringkali diposisikan sebagai “atasan” yang cenderung bersifat otoriter, sarat komando, instruksi bergaya birokrat, bahkan pawang, sebagaimana disinyalir oleh Y.B. Mangunwijaya (Sindhunata, 2001). Sementara, siswa lebih diposisikan sebagai “bawahan” yang harus selalu patuh mengikuti instruksi dan segala sesuatu yang dikehendaki oleh guru.

Berbeda dengan pola hubungan “top-down”, hubungan kemitraan antara guru dengan siswa, guru bertindak sebagai pendamping belajar para siswanya dengan suasana belajar yang demokratis dan menyenangkan. Oleh karena itu, agar guru dapat menjalankan perannya sebagai fasilitator seyogyanya guru dapat memenuhi prinsip-prinsip belajar yang dikembangkan dalam pendidikan kemitraan, yaitu bahwa siswa akan belajar dengan baik apabila:

  1. Siswa secara penuh dapat mengambil bagian dalam setiap aktivitas pembelajaran
  2. Apa yang dipelajari bermanfaat dan praktis (usable).
  3. Siswa mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan secara penuh pengetahuan dan keterampilannya dalam waktu yang cukup.
  4. Pembelajaran dapat mempertimbangkan dan disesuaikan dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya dan daya pikir siswa.
  5. Terbina saling pengertian, baik antara guru dengan siswa maupun siswa dengan siswa

Sumber:

Sindhunata. 2001. Pendidikan: Kegelisahan Sepanjang Zaman, Yogyakarta : Kanisius

Wina Senjaya. 2008. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Proyek P2MPD. 2000. Fasilitator dalam Pendidikan Kemitraan (Materi IV-4-1). Jakarta.

 

Profesionalisme Guru

Istilah profesionalisme guru tentu bukan sesuatu yang asing dalam dunia pendidikan. Secara sederhana, profesional berasal dari kata profesi yang berarti jabatan. Orang yang profesional adalah orang yang mampu melaksanakan tugas jabatannya secara mumpuni, baik secara konseptual maupun aplikatif. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas jabatan guru.

Bila ditinjau secara lebih dalam, terdapat beberapa karakteristik profesionalisme guru. Rebore (1991) mengemukakan enam karakteristik profesionalisme guru, yaitu: (1) pemahaman dan penerimaan dalam melaksanakan tugas, (2) kemauan melakukan kerja sama secara efektif dengan siswa, guru, orang tua siswa, dan masyarakat, (3) kemampuan mengembangkan visi dan pertumbuhan jabatan secara terus menerus, (4) mengutamakan pelayanan dalam tugas, (5) mengarahkan, menekan dan menumbuhkan pola perilaku siswa, serta (6) melaksanakan kode etik jabatan.

Sementara itu, Glickman (1981) memberikan ciri profesionalisme guru dari dua sisi, yaitu kemampuan berpikir abstrak (abstraction) dan komitmen (commitment). Guru yang profesional memiliki tingkat berpikir abstrak yang tinggi, yaitu mampu merumuskan konsep, menangkap, mengidentifikasi, dan memecahkan berbagai macam persoalan yang dihadapi dalam tugas, dan juga memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas. Komitmen adalah kemauan kuat untuk melaksanakan tugas yang didasari dengan rasa penuh tanggung jawab.

Lebih lanjut, Welker (1992) mengemukakan bahwa profesionalisme guru dapat dicapai bila guru ahli (expert) dalam melakasnakan tugas, dan selalu mengembangkan diri (growth). Glatthorm (1990) mengemukakan bahwa dalam melihat profesionalisme guru, disamping kemampuan dalam melaksanakan tugas, juga perlu mempertimbangkan aspek komitmen dan tanggung jawab (responsibility), serta kemandirian (autonomy)..

Membicarakan tentang profesionalisme guru, tentu tidak bisa dilepaskan dari kegiatan pengembangan profesi guru itu sendiri. Secara garis besarnya, kegiatan pengembangan profesi guru dapat dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu: (1) pengembangan intensif (intensive development), (2) pengembangan kooperatif (cooperative development), dan (3) pengembangan mandiri (self directed development) (Glatthorm, 1991).

Pengembangan intensif (intensive development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan pimpinan terhadap guru yang dilakukan secara intensif berdasarkan kebutuhan guru. Model ini biasanya dilakukan melalui langkah-langkah yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pertemuan balikan atau refleksi. Teknik pengembangan yang digunakan antara lain melalui pelatihan, penataran, kursus, loka karya, dan sejenisnya.

Pengembangan kooperatif (cooperative development) adalah suatu bentuk pengembangan guru yang dilakukan melalui kerja sama dengan teman sejawat dalam suatu tim yang bekerja sama secara sistematis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru melalui pemberian masukan, saran, nasehat, atau bantuan teman sejawat. Teknik pengembangan yang digunakan bisa melalui pertemuan KKG atau  MGMP/MGBK. Teknik ini disebut juga dengan istilah peer supervision atau collaborative supervision.

Pengembangan mandiri (self directed development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan melalui pengembangan diri sendiri. Bentuk ini memberikan otonomi secara luas kepada guru. Guru berusaha untuk merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan, dan menganalisis balikan untuk pengembangan diri sendiri. Teknik yang digunakan bisa melalui evaluasi diri (self evaluation) atau penelitian tindakan (action research).

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Guru merupakan sebuah profesi terhormat dan mulia yang mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia.Sebagai sebuah perkerjaan profesional, maka guru dituntut untuk dapat bersikap dan berperilaku sejalan dengan Kode Etik Profesi.

Pertanyaannya, apakah para guru di Indonesia  saat ini sudah dapat menghayati dan menegakkan kode etik profesinya? Jawabannya tampaknya akan beragam, bahkan mungkin  ada diantaranya ada yang sama sekali belum mengetahui isi dari kode etik guru itu sendiri.

Jika Anda belum tahu, tautan  di bawah ini berisi rumusan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), yang didalamnya memuat : Pembukaan, Pengertian Tujuan dan Fungsi, Sumpah dan Janji Guru Indonesia, Nilai-nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional,  Pelaksanaan , Pelanggaran dan Sanksi, Ketentuan Tambahan dan Penutup.

Klasifikasi Tenaga Guru dan Tingkatan Praktik Pembelajaran

Telah disyaratkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa untuk dapat memangku jabatan guru, minimal memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1. Namun dalam kenyataannya saat ini kualifikasi pendidikan guru di Indonesia memang masih beragam. Dalam hal ini, Conny Semiawan (Sudarwan Danim, 2002), memilah keberadaan tenaga guru di Indonesia ke dalam tiga jenis secara hierarkis, yaitu :

  1. Guru sebagai tenaga profesional, yang berkualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara), memiliki wewenang penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan/ pembelajaran.
  2. Guru sebagai tenaga semi profesional, yang berkualifikasi pendidikan D3 (atau yang setara) yang telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencanaan pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan/ pembelajaran.
  3. Guru sebagai tenaga paraprofesional, yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian/ pembelajaran.

Sementara itu, dalam praktik pembelajaran pun tampaknya masih terjadi keragaman. Dengan mengadopsi pemikiran Prayitno (2005) tentang lima tingkatan praktik dalam konseling, di bawah ini dijelaskan secara singkat tentang lima tingkatan praktik pembelajaran, sebagai berikut:

1. Tingkat pembelajaran pragmatik.

Tingkat pembelajaran pragmatik yaitu pembelajaran yang diselenggarakan guru dengan menggunakan cara-cara yang menurut pengalaman guru pada waktu terdahulu dianggap memberikan hasil yang optimal, meskipun cara-cara tersebut sama sekali tidak berdasarkan pada teori tertentu.

2.Tingkat pembelajaran dogmatik

Pada tingkat pembelajaran dogmatik, praktik pembelajaran yang dilakukan guru telah menggunakan pendekatan berdasarkan teori tertentu, namun pendekatan tersebut dijadikan dogma untuk segenap kepentingan proses pembelajaran siswa.

3. Tingkat pembelajaran sinkretik

Pada tingkat pembelajaran sinkretik, pembelajaran yang diselenggarakan guru telah menggunakan sejumlah pendekatan pembelajaran, namun penggunaan pendekatan tersebut bercampur aduk tanpa sistematika ataupun pertimbangan yang matang. Pendekatan-pendekatan tersebut sekedar dicomot dan diterapkan dalam kegiatan pembelajaran tanpa memperhatikan relevansi dan ketepatannya.

4. Tingkat pembelajaran eklektik

Dalam penyelenggaraan pembelajaran eklektik, guru telah memiliki pemahaman yang mendalam tentang berbagai pendekatan pembelajaran dengan berbagai teknologinya, dan berusaha memilih serta menerapkan sebagian atau satu kesatuan pendekatan beserta teknologinya sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan belajaran siswa. Pendeketan-pendekatan tersebut tidak dicampur aduk, namun dipilah-pilah, masing-masing diplih secara cermat untuk kepentingan pembelajaran siswa. Penyelenggaraan pembelajaran eklektif tidak mengangungkan atau menjadikan suatu pendekatan pembelajaran tertentu sebagai dogma. Dengan demikian, dalam penyelenggaraan pembelajaran eklektif, guru mengetahui kapan menggunakan atau tidak menggunakan pendekatan pembelajaran tertentu.

5. Tingkat pembelajaran mempribadi

Tingkat pembelajaran yang mempribadi mempunyai ciri-ciri : (1) penguasaan yang mendalam terhadap sejumlah pendekatan pembelajaran beserta teknologinya, (2) kemampuan memilih dan menerapkan secara tepat pendekatan berserta teknologinya untuk kepentingan pembelajaran siswa, dan (3) pemberian warna pribadi yang khas sehingga tercipta praktik pembelajaran yang benar-benar ilmiah, efektif, produktif, dan unik.